Selasa, 23 Maret 2010

Layanan Jasa

Melayani jasa advokasi dan litigasi

Advokat-Konsultan Hukum Denny Palilingan,SH & Rekan dalam meningkatkan pelayanan pemberian jasa konsultasi hukum, telah menyelenggarakan program konsultasi "pre-paid legal service", yang dapat dilaksanakan melalui tahap sebagai berikut :
  1. Calon klien melaksanakan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pelayanan 5 jam konsultasi untuk kurun waktu waktu 2 hari ;
  2. Menyampaikan permasalahan atau pertanyaaan hukum yang ingin dikonsultasikan kepada Denny Palilingan,SH & Rekan melalui email dennypalilingan@gmail.com
  3. Anda memperoleh balasan legal-opini [pendapat hukum] resmi dari kami
Jasa Konsultasi Hukum Online diberikan hanya terhadap :
  1. Pertanyaan/permasalahan hukum yang diajukan oleh calon klien dalam ruang-lingkup yang sederhana, namun klien membutuhkan adanya kepastian dari Advokat, baik itu untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.
  2. Tidak memerlukan adanya konsultasi tatap-muka [berkelanjutan] atau menyerahkan berkas atau dokumen hukum
  3. Opini Hukum yang diberikan bersifat melengkapi kebutuhan klien [baik perorangan maupun perusahaan] dan dalam Legal Opini Resmi.
  4. Nomor rekening Bank akan disampaikan setelah klien memberikan identitas diri yang benar kepada Advokat Denny Palilingan,SH & Rekan.
  5. Konsultasi yang disampaikan klien hanya melalui email www.dennypalilingan@gmail.com
Salam Hormat,
Denny Palilingan,SH
PERADI : B.97.10345

Ruang Lingkup Jasa Hukum RGS & Mitra

Advokat - Konsultan Hukum Denny Palilingan,SH
Adalah suatu kantor advokat yang tergabung kepada Perhimpunan Advokat Indonesia, berdomisili di  Manado, yang memberi jasa pelayanan hukum, melalui profesi Advokat-Konsultan Hukum. secara umum memberikan jasa pelayanan di bidang hukum meliputi :
  1. Konsultasi Hukum Perbankan, khususnya lingkup hukum per-kreditan Bank baik perorangan [Pribadi] maupun bagi badan-usaha [badan-hukum ataupun bukan badan-hukum], baik dalam kedudukannya selaku Debitur Bank (terlikuidasi) maupun selaku Kreditur. Yang dalam lingkup litigasi, pemberian jasa hukum meliputi pula untuk mewakili klien dalam kedudukannya selaku Penggugat maupun Tergugat di muka Pengadilan.
  2. Memberikan konsultasi-hukum dalam kegiatan usaha yang termasuk dalam lingkup Hukum Perusahaan baik seperti Perusahaan Perorangan, C.V., Firma, maupun Perusahaan berbadan-hukum Yayasan & Perseroan Terbatas.
  3. Memberikan jasa hukum dalam memeriksa [review] terhadap suatu rancangan perjanjian, atau merancang suatu dokumen perjanjian, sesuai kebutuhan & jenis kegiatan usaha klien.
  4. Memberikan saran/pendapat hukum terhadap pertanyaan atau permasalahan yang dihadapi klien.
  5. Mewakili dan/atau mendampingi klien bernegosiasi ata musyawarah untuk penyelesaian suatu sengketa [mediasi]
  6. Menerbitkan surat-teguran [somasi] atau surat-bantahan, menerbitkan surat himbauan untuk kepentingan perorangan atau perusahaan terhadap suatu fakta sesuai hukum ;
  7. Mewakili klien mengajukan Gugatan atau Permohonan dalam perkara Perdata, atau mewakili klien dalam kedudukannya selaku Tergugat atau Termohon dimuka pengadilan berwenang, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung ;
  8. Memberikan saran/pendapat hukum bagi masyarakat dalam lingkup hal aktivitas yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik, hukum perlindungan konsumen ;
  9. Memberikan jasa hukum dalam ruang-lingkup hukum pribadi atau perorangan, baik yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan [non-litigasi] maupun melalui penyelesaian sengketa di muka Pengadilan [litigasi].
  10. Memberikan jasa hukum [data-digital] berupa data peraturan-perundangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan/atau kegiatan usaha klien.
Advokat-Konsultan Hukum Denny Palilingan,SH dalam memberikan jasa-hukum tidak cuma-cuma [gratis] namun dalam lingkup terbatas kami tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan seputar hukum yang dapat disampaikan melalui email dennypalilingan@gmail.com

Honorarium yang kami tetapkan bagi kepada calon klien pengguna jasa advokat dalam lingkup non-litigasi [diluar pengadilan] adalah:

Konsultasi Per.jam [Tatap-Muka]

  • Perorangan : Rp. 500.000,-
  • Perusahaan [atau lingkup hukum bisnis] : Rp. 750.000,-
Konsultasi On-line [via email] :
  • Penyediaan data-digital hukum : Rp. 500.000,- per.dokumen
  • Konsultasi tetap [secara on-line] : Rp. 1 sampai dengan Rp. 5 Juta Per.bulan
Untuk penjelasan honorarium Advokat dalam bentuk pemberian jasa advokat berkala [retainer-client], jasa advokat dalam lingkup Litigasi [penyelesaian di muka lembaga peradilan], kami persilahkan anda menanyakana kepada kami melalui :
email : dennypalilingan@gmail.com
sms : 081356784212

Tidak ada komentar:

Posting Komentar